Kuasa hukum salah satu tersangka dugaan pengaturan skor Liga 3, Bambang Suryo, Agustian Siagian. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

Mengenai apakah akan ada upaya langkah hukum banding atas penahanan yang dilakukan Polda Jawa Timur, Agustian mengaku belum memikirkannya. 

"Yang jelas saya fokus ke klien saja, dia tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang sebagaimana dituduhkan tidak pernah melakukan penyuapan," ucapnya. 

Sebagai informasi, dugaan pengaturan skor menyeretn Bambang Suryo berawal dari laporan pemilik klub Liga 3 Gresik Putra Paranane, Zha Eka Wulandari pada 15 November 2021 lalu. Zha melaporkan dua pemain dan satu official tim kitman ke Asprov PSSI Jawa Timur. 

Pasalnya dua pemain dan satu kitman ini diduga menerima suap dari Bambang Suryo dan Ferry. Setelah mengumpulkan bukti, Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jatim melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, pada 22 November 2021 lalu. 

Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni DYPN, IM, FA, dan HP dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 KUHP. 


Editor : Aditya Pratama

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network