Tersangka pengaturan skor Bambang Suryo saat tiba di Mapolda Jatim, Selasa (8/3/2022). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Tersangka pengaturan skor Liga 3, Bambang Suryo menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Selasa (8/3/2022). Bambang memenuhi panggilan penyidik setelah dua kali mangkir beberapa waktu lalu.

"Rencana kami setelah pemeriksaan akan dilakukan penahanan," kata Kasubdit I Kemneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiqurrahman.

Taufiq mengatakan, Bambang ditetapkan tersangka karena terlibat suap menyuap dalam kompetisi Liga 3. Dia dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan pasal dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Taufiq memastikan pihaknya bakal menahan Bambang Suryo usai pemeriksaan. Alasannya, Bambang Suryo sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network