Polisi melakukan olah TKP penemuan mayat perempuan di hutan jati, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. (Foto: iNews/Ahmad Subekhi)

Setelah korban meninggal, pelaku menutupi jasad dengan karung dan meninggalkannya di tengah hutan. Siang harinya, warga menemukan jasad ARA dalam kondisi mengenakan pakaian dalam dan rok pendek. Penemuan ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

Polisi bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari delapan jam, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus Hartono di wilayah Purwantoro. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kabel, pakaian korban, identitas korban, dan dua ponsel.

Atas perbuatannya, Hartono dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Ponorogo untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network