Korban pembacokan mendapatkan perawatan di rumah sakit. (Foto: iNews.id/Yayan Nugroho).

Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan, petugas berhasil menangkap pelaku tak lama setelah peristiwa terjadi. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat membacok korban karena sakit hati korban selingkuh dengan istrinya. "Motifnya karena asmara," katanya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Namun, dia bedalih tindakan itu dilakukan spontan, tanpa perencanaan. "Saya gak ada niat. Saya sebenarnya juga nggak tega. Tapi karena saya sering diejek saya sakit hati," tuturnya. 

Pelaku mengatakan, korban menjalin asmara dengan istrinya selama sebulan terakhir. "Dia sudah sebulan selingkuh dengan istri saya. Saya sudah ikhlas dan memulangkan istri saya ke rumah orang tuanya. Tetapi, korban masih mengejek saya, sehingga spontan saya bacok," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network