"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui akhirnya yang melakukan pembunuhan dan menghilangkan nyawa adalah mantan pacar si Ayu sendiri. Dalam waktu tidak lebih dari enam jam, anggota Satreskrim Polsek Pakisaji dan Polres Malang sudah bisa menangkap Wahyudi di Gempol Pasuruan," kata Hendri Umar.
Setelah menangkap Wahyudi, polisi kemudian mengembangkan keterangan pelaku dan berhasil mengamankan Dalbo di kafenya. Kedua pelaku ini saling mengenal lantaran Wahyudi beberapa kali ke Kafe 88, tempat Dalbo bekerja.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Malang. Keduanya terancam pasal KUHP berbeda. Wahyudi dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
Sedangkan pelaku Adi Prayitno alias Dalbo dijerat dengan Pasal 286 KUHP juncto Pasal 306 KUHP mengenai Pemerkosaan ke Orang yang Dalam Keadaan Tidak Berdaya, serta Menelantarkan Orang dengan Kondisi Tidak Sadarkan Diri.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait