Ibu bayi saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (Foto: iNews.id/Nur Syafei).

Wardi mengatakan, pelaku nekat membuang bayinya karena panik. Dia takut majikannya tahu dan dia dipecat dari pekerjaannya. "Sebab, di perjanjiannya dia akan diberhentikan bila punya anak," tuturnya. 

Namun, upaya pelaku merahasiakan bayinya itu akhirnya terbongkar. Tangisan bayi itu diketahui rekan sesama pembantu dan dilaporkan kepada majikannya, lalu diteruskan kepada RT dan polisi. 

Atas perbuatannya, tersangka SA teracam Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sebagai barang bukti, polisi menyita tiga lembar kain keset dan kain sprei. 

Diketahui, bayi baru lahir ditemukan masih hidup di saluran air atap rumah warga. Saat ditemukan bayi dalam kondisi telanjang dan tampa alas apa pun. Beruntung bayi masih selamat dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD dr Soewandhie Surabaya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network