"Pengakuan korban (R), alasan kabur adalah karena tidak kuat dengan perlakuan PT CKS terhadap mereka. Ini kan masih dilakukan pemeriksaan terhadap R dan penyelidikan terkait kebenaran dari keterangan tersebut," katanya.
Kasus kaburnya lima orang calon TKW di perusahaan penampungan PT Central Karya Sejati (CKS) menjadi kasus kedua.
Sebelumnya kasus tersebut muncul pada Juni 2021 lalu saat lima orang calon pekerja migran Indonesia kabur, yang kala itu bernama PT Central Karya Semesta, sebelum berganti nama menjadi PT Central Karya Sejati (CKS).
Dari lima orang PMI yang kabur kala itu, tiga orang di antaranya mengalami luka patah tulang saat kabur dari penampungan. Akibatnya ketiganya terpaksa sempat dirawat inap di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait