SURABAYA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) memastikan tidak ada calon perseorangan atau independen pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2018 mendatang. Kepastian ini disampaikan karena hingga batas akhir pendaftaran, Minggu, 26 November 2017, pukul 00.00 WIB, belum ada satupun pasangan calon yang menyerahkan berkas.
"Tepat pukul 00.00 WIB tadi malam, KPU menutup pendaftaran untuk calon independen. Pilgub Jatim 2018 nanti hanya akan diikuti pasangan calon dari partai politik," ujar Komisioner KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Data Choirul Anam, Senin (27/11/2017) di Surabaya.
Dia menyampaikan, sosialisasi calon independen sebenarnya sudah disampaikan jauh hari. Bahkan, KPU juga sudah memberi waktu lima hari bagi calon pendaftar untuk melengkapi persyaratan. Namun hingga waktu penutupan ternyata belum ada yang datang. "Beberapa hari lalu memang ada yang datang ke KPU, tetapi sifatnya hanya meminta info," tutur mantan komisioner KPU Surabaya ini.
Informasi yang dihimpun, beberapa kandidat perseorangan batal mendaftar karena tidak mampu memenuhi syarat minimal dukungan. Jumlah syarat dukungan yang mencapai 2 juta KTP lebih, membuat kandidat kesulitan karena dukungan harus menyebar di 20 kabupaten/kota.
Seperti diketahui, KPU Jatim membuka tahapan penyerahan dukungan calon independen di Pilgub Jatim pada tanggal 22 - 26 November 2017. Penerimaan penyerahan dukungan dilakukan setiap jam kerja, yaitu pukul 08.00 - 16.00 WIB, kecuali untuk hari terakhir pada 26 November 2018.
Persyaratan untuk maju sebagai calon melalui jalur independen di Jawa Timur adalah minimal 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilih/pemilihan terakhir yaitu 30.963.078 orang. Dengan demikian, jumlah yang dibutuhkan minimal 2.012.601 orang yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) di 20 kabupaten/kota.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait