Pihaknya mengakui bila masyarakat telah mulai sadar terhadap peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Hal ini terlihat pada operasi penindakan yang juga dilakukan di sejumlah pasar, toko, dan pabrik rumahan yang kerap kali menyimpan dan memproduksi rokok ilegal tanpa cukai.
"Kebetulan tidak ditemukan indikasi pelanggaran. Sekaligus kita lakukan sosialisasi pada saat yang sama. Kita kasih pengertian tentang rokok ilegal. Mereka tahunya rokok ilegal polos. Jadi kita tadi tidak menemukan dan kita menyosialisasikan rokok polos dan sebenarnya rata-rata mereka sudah memahami rokok ilegal, atau rokok polos itu," ucapnya.
Krisno menambahkan, selama ini peredaran rokok ilegal di Kota Malang diakui minim, namun pihaknya mau mengaku masih menemukan peredaran rokok ilegal di daerah-daerah pinggiran. "Biasanya kalau kita lihat pemetaan jejak rawan peredaran rokok ilegal itu, agak minggir-minggir. Kalau pun di Kota, di toko kecil, di gang-gang seperti itu," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait