JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan detail mengejutkan di balik kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Uang hasil "palak" terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp2,7 miliar itu diduga digunakan untuk keperluan pribadi, mulai dari membeli sepatu hingga bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR).
Modus yang dilakukan sang Bupati tergolong nekat, yakni dengan menagih setoran kepada belasan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Gatut diduga meminta jatah uang kepada 16 OPD dengan nilai yang bervariasi. Untuk memuluskan aksinya, Gatut melakukan manipulasi anggaran dengan cara menambah atau menggeser alokasi dana di sejumlah dinas.
"Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran. Bahkan, permintaan itu dilakukan sebelum anggaran tersebut turun atau dicairkan ke OPD," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Dalam melancarkan operasinya, Gatut memerintahkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, untuk terus menagih uang kepada para kepala dinas. KPK menyebut perlakuan Gatut kepada OPD yang belum menyetor uang sangat intimidatif, layaknya menagih utang pribadi.
"Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta, maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berutang," kata Asep.
Dari total target permintaan sebesar Rp5 miliar, KPK mencatat realisasi uang yang sudah dikantongi Gatut mencapai kurang lebih Rp2,7 miliar.
Yang memprihatinkan, uang miliaran rupiah hasil pemerasan tersebut justru lari ke pos-pos pengeluaran pribadi yang bersifat konsumtif. KPK menemukan aliran dana tersebut digunakan untuk membiayai gaya hidup dan keperluan personal sang Bupati.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait