JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron. Ra Latif, sapaan akrabnya, akan menjalani penahanan selama 40 hari ke depan.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RALAI (Ra Latif) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 4 Februari 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Dia menyebut, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan. Bukti itu dilengkapi dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Tersangka selaku penerima yaitu Ra Latif.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Kepala BKPSDA Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala DMPD Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Ra Latif selaku Bupati Bangkalan 2018-2023 berwenang memilih dan menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.
Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka Ra Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.
Melalui orang kepercayaannya, tersangka Ra Latif kemudian meminta fee berupa uang pada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.
Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka Ra Latif ialah tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.
Besaran fee yang diberikan dan diterima tersangka Ra Latif melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.
KPK menduga besaran nilai honor tersebut dipatok mulai dari Rp50-150 juta, yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka Ra Latif.
Selain itu, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka Ra Latif karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.
Sedangkan, jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka Ra Latif melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar. KPK mengungkapkan penggunaan uang yang diterima tersangka Ra Latif tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas.
Selain itu, kata dia, tersangka Ra Latif juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi. Hal itu akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait