KPK mengambil sampel suara Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan. Sampel suara diperlukan untuk kebutuhan penyidikan.

Sampel suara tersebut diambil saat KPK memeriksa Ra Latif, sapaan akrabnya, terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan pada Selasa (13/12/2022)

"Tim penyidik melakukan pemeriksaan pada tersangka RALAI (Ra Latif) dan kawan-kawan, di antaranya pengambilan sampling suara untuk kebutuhan kelengkapan pemberkasan perkara penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan. Ra Latif ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara pemberi suap yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Ra Latif berwenang memilih dan menentukan kelulusan ASN dalam lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka Ra Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network