JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan sedang melakukan pengeledahan di dua lokasi berbeda. Kedua lokasi tersebut adalah kediaman Wali Kota nonaktif Kota Malang Mohammad Anton dan rumah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Sejauh ini, Febri enggan membeberkan identitas rumah DPRD yang digeledah. "Ada penggeledahan oleh tim hari ini. Kalau dilakukan penggeledahan berarti kami sudah melakukan penyidikan," ujar Febri di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).
Dia mengatakan, tim KPK sejak siang tadi sampai saat ini masih di lapangan dalam proses pencarian barang bukti untuk pengembangan perkara. "(Penggeledahan) sebagai pengembangan dari penanganan perkara sebelumnya. Sebagian tersangka atau terdakwa sudah diajukan di persidangan," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan enam orang dari unsur pimpinan hingga jajaran fraksi DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Fraksi PDIP Suprapto, Anggota Fraksi PKB Mochamad Syahrawi, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB HM Zainuddin, Anggota Fraksi PAN Mohan Katelu, Wakil Ketua dari Fraksi Demokrat Wiwik Hendri Astuti, dan Anggota Fraksi Gerindra Slamet.
Sebelumnya berdera surat panggilan pemeriksaan yang bertuliskan, "Menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 dari Mochmad Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013 sampai dengan 2018 dan kawan-kawan." Surat tersebut dibubuhi tanda tangan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
Atas perbuatannya, keenam anggota DPRD Kota Malang tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait