Anggota DPRD Malang, Soni Yudiarto bersama 14 anggota DPRD Malang lainnya kembali dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK di Polres Malang Kota. (Foto: Koran Sindo/Yuswantoro)

MALANG, iNews.id – Wali Kota Malang nonaktif M Anton mulai disebut dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015.

Nama M Anton dimuat dalam surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernomor Sprin. Dik/47/DIK.00/23/2018 tertanggal 16 Maret 2018, yang telah menetapkan enam nama anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka baru.

Surat perintah penyidikan KPK yang diketahui dari surat pemanggilan terhadap 15 orang anggota DPRD Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi itu menyebutkan, enam anggota DPRD Malang menerima hadiah atau janji dari M Anton selaku wali kota Malang dalam pembahasan APBD-P.

Anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini antara lain dua orang wakil ketua DPRD Kota Malang, yakni Wakil Ketua DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Demokrat, Wiwik Hendri Astuti dan Wakil Ketua DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Zaenuddin. Selain itu, ada empat orang ketua fraksi yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua Fraksi PDIP Suprapto, Ketua Fraksi PKB Sahrawi, Ketua Fraksi PAN Mohan Katelu, dan Ketua Fraksi Partai Gerindra Salamet.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga nama tersangka dan dua di antaranya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya, mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawas Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edi Sulistyono dan mantan ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono. Satu tersangka lagi komisaris PT ENK bernama Hendrawan Maruzaman.

M Anton yang saat ini sedang nonaktif dari jabatannya sebagai wali kota karena maju kembali menjadi calon wali kota, tidak bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Seluruh nomor telepon selulernya tidak aktif.

Sementara Ketua Tim Kampanye, M Anton, Arif Wahyudi meyakini M Anton tidak terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi APBD-P Kota Malang 2015 yang sudah menetapkan sebanyak sembilan nama tersangka. “Kami tim kampanye meyakini Abah Anton (sapaan akrab M Anton), tidak terlibat dalam kasus ini. Kami masih bekerja di lapangan untuk memenangkan M Anton di periode kedua,” tuturnya.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Malang Kota. “Hal ini, merupakan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang, tahun anggaran 2015,” katanya.

Sesuai surat pemanggilan terhadap para saksi, dengan nomor: Spgl/1718/DIK.01.00/23/03/2018 tertanggal 16 Maret 2018, yang ditandatangani oleh Deputi Penyidikan KPK, Aris Budiman, terdapat 15 anggota DPRD Kota Malang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka antara lain dari Fraksi PDIP, Diana Yanti, Tutuk Hariyani, Erni Farida, Hadi Susanto, Priyatmoko Oetomo, Arif Hermanto, dan Teguh Mulyono. Dari Fraksi PAN, yaitu Harun Prasojo dan Subur Triono.

Sementara anggota Fraksi PKS, yakni Bambang Triyoso. Dari Fraksi Partai Golkar, yakni Choirul Anwar dan Ribut Hariyanto. Berikutnya, satu orang anggota Fraksi PKB, Mulyanto dan dua orang anggota Fraksi Partai Demokrat, masing-masing Indra Tjahjono dan Soni Yudiarto.

Seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Harun Prasojo mengaku dia dipanggil sebagai saksi untuk enam nama tersangka baru kasus dugaan suap APBD-P Kota Malang 2015. Materi pemeriksaan tim penyidik masih sama persis dengan pemeriksaan sebelumnya. Sampai saat ini, dia sudah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Tadi yang lama proses melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Semua isinya sama, tidak ada perubahan,” ujarnya.

Penyidik yang memeriksanya juga menanyakan kembali terkait dugaan pembagian uang suap yang bertujuan untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan APBD-P Kota Malang 2015. Tetapi, dia menegaskan tidak paham dengan adanya proses pembagian uang tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai Golkar, Choirul Anwar. Seusai proses pemeriksaan sebagai saksi, dia mengaku dimintai keterangan oleh tim penyidik seputaran pembahasan APBD-P Kota Malang 2015. “Masih sama seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya,” ungkapnya.

Kepala Polres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, tim penyidik KPK mengajukan peminjaman tempat untuk proses pemeriksaan di Polres Malang Kota. “Mereka meminjam untuk beberapa hari ke depan. Kalau tidak salah sampai hari Rabu (21/3), atau Jumat (24/3). Terkait kasus yang sedang didalami, saya tidak mengetahuinya. Tanyakan langsung ke penyidiknya,” tuturnya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network