Petugas KPK membawa sejumlah berkas dalam beberapa koper besar, Senin (19/3/2018). Lembaga anti rasuah ini terus memburu para pejabat di lingkungan Pemkot dan DPRD Kota Malang dalam kasus suap APBD-Perubahan 2015. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan gratifikasi APBD Kota Malang. Setelah menetapkan enam tersangka, lembaga antirasuah itu kembali menetapkan 12 tersangka baru. Keseluruhan tersangka merupakan anggota DPRD Kota Malang.

Penetapan 12 tersangka baru tersebut terungkap setelah KPK memeriksa 15 anggota DPRD Kota Malang, Senin (19/3/2018). Dengan demikian, total ada 18 tersangka dalam kasus suap yang juga menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono.

Fakta baru tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang asal Fraksi Golkar Ribut Harianto. Usai menjalani pemeriksaan, Ribut mengaku menerima surat panggilan dari KPK pada pekan lalu perihal pemeriksaan untuk enam tersangka baru dari DPRD. Namun, kata dia, saat pemeriksaan penyidik KPK menyebut ada 18 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka.

"Setelah diperiksa ada 18 orang yang jadi tersangka, semua dari DPRD. Saya membacanya tapi tidak hafal dengan nama-namanya. Sebanyak 18 tersangka dari anggota DPRD itu disampaikan secara lisan oleh (penyidik) KPK saat pemeriksaan," katanya, Senin (19/3/2018).

Diketahui pemeriksaan 15 anggota DPRD Kota Malang dilakukan di ruang Rupatama Polres Malang Kota. Sedangkan 18 orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK kemarin tidak turut diperiksa di ruang Rupatama oleh penyidik KPK.

"18 orang itu tidak ada yang ikut diperiksa hari ini (kemarin). Tersangka semua anggota dewan, semua wakil ketua DPRD masuk jadi tersangka," katanya.

Di tempat terpisah, Anggota Legislatif dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Harun Prasojo mengatakan, enam orang tersangka yang disebut-sebut baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Fraksi PDIP Suprapto, Anggota Fraksi PKB Mochamad Syahrawi, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB HM Zainuddin, Anggota Fraksi PAN Mohan Katelu, Wakil Ketua dari Fraksi Demokrat Wiwik Hendri Astuti, dan Anggota Fraksi Gerindra Slamet.

"Bunyi surat menyebutkan enam orang tersangka. Saya, Harun Prasodjo dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi," ucap Harun.

Selain Harun, 15 anggota DPRD Kota Malang lainnya juga turut diperiksa. Mereka adalah, Indra Tjahyono (Demokrat), Priyatmoko Oetomo (PDIP), Choeroel Anwar (Golkar), Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDIP), dan Subur Triono (PAN). Selain itu ada juga Tutuk Hariyani (PDIP), Hadi Santoso (PDIP), Teguh Mulyono (PDIP), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Harianto (Golkar), Erni Farida (PDIP), Mulyanto (PKB), dan Arif Hermanto (PDIP).

Kendati demikian, Harun tidak mengetahui materi yang ditanyakan oleh penyidik KPK ke sejumalh anggota DPRD Kota Malang yang dipanggil. "Saya belum tanya teman-teman. Apakah materinya sama atau lain," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tesangka dalam kasus gratifikasi APBD Kota Malang. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (Kadis PUP2B) Pemkot Malang tahun 2015 Jarot Edy Sulistyono, dan Komisaris PT ENK Hendrawan Mahruszaman yang merupakan kontraktor Jembatan Kedungkandang.

Diketahui, Arief Wicaksono dalam APBD perubahan Kota Malang tahun 2015 diduga menerima uang suap dari Jarot Edy Sulistyono sebesar Rp700 juta. Arief kemudian juga menerima suaps sebesar Rp250 juta dari Komisaris PT ENK Hendrawan Mahruszaman.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang telah merugikan negara sebesar Rp9,7 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, belum bisa menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut. Namun, kata dia, pengembangan terus dilakukan KPK.

"Belum bisa kami konfirmasi jumlah, jabatan dan nama tersangka. Namun sudah ada pengembangan perkara tersebut ke tingkat penyidikan. Kemarin diperiksa 15 anggota DPRD Kota Malang," ucap Febri saat dikonfirmasi iNews.id, Selasa (20/3/2018).


Editor : Achmad Syukron Fadillah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network