Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci keterkaitan Kantor BPN Kota Mojokerto dengan perkara yang tengah disidik.
“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto,” kata Budi.
KPK menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan guna membangun konstruksi perkara secara utuh. Hingga penggeledahan berlangsung, KPK belum membeberkan barang bukti yang diamankan dari kantor tersebut.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait