KPBI Jaatim memusnahkan Rp3 trilun uang tak layak edar. (ilustrasi).

Sementara itu, temuan uang palsu di Jatim pada triwulan IV 2021 berdasarkan laporan perbankan maupun laporan dari masyarakat yakni sebanyak 10.885 lembar. Jumlah tersebut meningkat sebesar 2.042 persen dibandingkan triwulan sebelumnya yang hanya sebanyak 508 lembar.

Secara spasial, laporan uang palsu tertinggi di KPBI Malang sebanyak 5.732 lembar. Diikuti oleh KPBI Kediri sebanyak 2.670 lembar, KPBI Jember sebanyak 1.739 lembar, dan KPBI Provinsi Jawa Timur sebanyak 744 lembar. 

"Untuk meningkatkan layanan deteksi uang palsu, wilayah kerja KPBI se-Jawa Timur telah dilengkapi dengan BI-Counterfit Analysis Center(BI-CAC)," ujarnya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network