"Karena perkara berada di Bojonegoro, maka tersangka diserahkan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan dalam persidangan," katanya.
Pada kasus ini, tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar dari total nilai BKKD delapan desa sebanyak Rp6,3 miliar. Selanjutnya, sembari menunggu proses dakwaan, tersangka ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kabupaten Bojonegoro.
Tersangka dikenakan sangkaan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait