BOJONEGORO, iNews.id - Kontraktor di Bojonegoro dijebloskan ke penjara atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan desa sebesar Rp1,6 miliar. Pelaku bernama Bambang Soedjatmiko (61), warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Penetapan tersangka ini dilakukan karena Bambang diduga menyalahgunakan bantuan keuangan khusus desa (BKKD) dalam pembangunan jalan rigid beton di delapan desa di Kecamatan Padangan. Kedelapan desa tersebut yakni Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo dan Desa Tebon.
Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengungkapkan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan dari Kejati Jatim. Bambang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh penyidik Polda Jatim dalam hal pembangunan jalan rigid beton tahun anggaran 2021.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait