Kejari Bojonegoro menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa, Senin (19/8/2024) malam. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

Saat ini kedua tersangka tersebut langsung ditahan di Lapas Bojonegoro selama 20 hari ke depan. Penyidik terus mengembangkan kasus ini karena masih ada potensi tersangka lain, terutama dari penyelenggara negara.

“Kami minta dukungan kepada media dan masyarakat Bojonegoro supaya bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network