Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, terdakwa kasus korupsi dana hibah dan bansos saat mendengarkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jatim, Selasa (30/10/2018). (Foto: Antara)

JEMBER, iNews.id - Ketua DPRD Kabupaten Jember, Thoif Zamroni, terdakwa kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Tahun 2015 divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp90 juta dengan memperhitungkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp90 juta, serta mencabut hak politik terdakwa selama satu tahun sejak selesai menjalani hukumannya.

"Terdakwa divonis pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Hakim Ketua Wiwin Arodawanti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/10/2018).

Ketua DPRD Jember itu tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider karena terdakwa mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua DPRD Jember," kata Wiwin.

Vonis majelis hakim yang diketuai Wiwin Arondawati didampingi anggota Bagus Handoko dan Agus Yunianto lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pidana denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan yakni terdakwa sebagai pimpinan dewan yang juga anggota forum komunikasi pimpinan daerah Jember yang seharusnya menegakkan pemberantasan korupsi, namun yang terjadi sebaliknya yakni melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Sedangkan pertimbangan hakim yang meringankan adalah terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp90 juta, mengakui dalam persidangan telah menerima uang hibah bansos,  dan yang bersangkutan menjadi tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah, dan terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana.

Sementara pihak JPU masih pikir-pikir untuk melakukan banding karena vonisnya sudah lebih dari 2/3 dari tuntutan yang disampaikan JPU. "Kami dari pihak JPU masih pikir-pikir untuk melakukan banding, dalam waktu tujuh hari kedepan," kata JPU Sumartiningsih.

Penasihat hukum terdakwa Thoif Zamroni, M Nuril mengatakan kliennya tidak terbukti dari dakwaan primernya dan hanya dikenakan dakwaan subsidernya dan sesuai pengakuan menggunakan uang sebesar Rp90 juta, namun itu sudah dikembalikan.

"Masih ada waktu tujuh hari ke depan untuk melakukan banding, namun saya akan berkonsultasi lebih dulu dengan klien saya," ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network