Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya saat sidang putusan kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2015 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jatim, Jumat (10/8/2018). (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

SURABAYA, iNews.id – Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/8/2018).

Selain hukuman badan, terdakwa kasus suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang tahun (TA) anggaran 2015 itu juga dikenai hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan dicabut hak dipilihnya selama 2 tahun.

Mochammad Anton dianggap bersalah dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Unggul Dwi Cahyono dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Mochammad Anton terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dana anggaran pengesahan APBD Perubahan Pemkot Malang 2015.

“Terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada belasan anggota DPRD sekitar Rp200 juta setiap orang untuk pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Pemkot Malang,” katanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.

“Sebenarnya tidak ada perbedaan antara tuntutan jaksa dengan putusan hakim. Tapi, kami masih akan diskusikan dengan pimpinan apakah akan banding atau tidak terhadap putusan ini,” kata Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPK Suhermanto.

Sementara itu, suasana Pengadilan Tipikor Surabaya sempat ramai dan gaduh karena banyaknya pendukung terdakwa yang menghadiri persidangan. Mereka menyaksikan sidang meski harus duduk lesehan di lantai. Seusai sidang, Wali Kota Malang nonaktif itu diarak pendukungnya. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network