Kanit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso, Iptu Suprapto menggelar perkara kasus kecelakaan maut di Bondowoso jadi 7 orang (Foto: iNews/Riski Amirul ahmad)

"Sopir katanya agak mengantuk dan sopir kurang konsentrasi mengakibatkan laka tunggal di TKP," ucap Kanit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso, Iptu Suprapto, Rabu (30/3/2022).

Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 junto 3 ayat 2 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp12 juta.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network