BONDOWOSO, iNews.id - Korban kecelakaan maut di Bondowoso, Jawa Timur, menjadi tujuh orang, Rabu (30/3/2022). Dua orang tewas di lokasi, sedangkan lima lain meninggal saat perawatan di rumah sakit
Polisi telah menetapkan sopir pikap sebagai tersangka. Diketahui, pikap dengan muatan 27 orang itu oleng dan terbalik di Jalan Raya Gunung Anyar-Ijen, Senin (21/3/2022) petang.
Sopir pikap, Surahman diperiksa dan ditetapkan tersangka pascasembuh dari cedera leher dan sempat koma. Hasil pemeriksaan, Surahman diketahui mengantuk saat berkendara.
Bahkan, muatan yang dibawa berlebih yakni sekitar 2,6 ton. Dia juga tidak memiliki SIM dan uji kir kendaraan telah mati pada tahun 2019.
"Sopir katanya agak mengantuk dan sopir kurang konsentrasi mengakibatkan laka tunggal di TKP," ucap Kanit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso, Iptu Suprapto, Rabu (30/3/2022).
Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 junto 3 ayat 2 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp12 juta.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait