Tangkapan layar saat tersangka SW dikeroyok empat pemuda di Malang. (istimewa).

MALANG, iNews.id - Korban pengeroyokan sejumlah pemuda di Malang ditetapkan tersangka dan ditahan. Korban berinisial SW ini ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan berinisial LN. 

Hasil penyelidikan polisi, kasus pengeroyokan terhadap korban hingga videonya viral merupakan reaksi kekesalan teman-teman LN atas perbuatan SW. Penyebabnya SW berusaha kabur usai mencabuli LN. 

Penetapan SW sebagai tersangka sendiri karena adanya laporan dari perempuan berinisial LN berusia 23 tahun yang mengaku telah dicabuli okeh SW. Laporan itu dilayangkan LN pada 22 November 2021 ke Mapolresta Malang Kota. 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan adanya penetapan tersangka kepada pemuda berusia 23 tahun warga Pakis, Kabupaten Malang tersebut. "Kita awalnya mendalami laporan kasus pencabulan yang dialami korban. Dari situ, kita kemudian mendapat alat bukti dan menetapkan saudara SW sebagai tersangka," ucap Tinton, Rabu (29/12/2021). 

SW telah ditahan oleh kepolisian dan terancam hukuman Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Tersangka SW sudah kita lakukan penahanan," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network