Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, pelaku yang merupakan pengamen sehari-harinya saat kejadian tengah dalam pengaruh minuman keras. Dia juga membenarkan bahwa korban merupakan istri dari salah satu anggota kepolisian di Mapolresta Malang Kota.
Tetapi, dirinya menegaskan, pengungkapan kasus ini bukan karena korban istri anggota kepolisian, tetapi karena komitmen Polres Malang memerangi tindakan premanisme. "Siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum dan aksi premanisme kepada korban siapa pun, akan kami tindak dengan tegas," katanya.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 335 ayat ke 1 KUHP dan pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 huruf c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman paling lama 3,6 tahun," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait