Tangkapan layar saat pemuda ngamuk dan ancam pengemudi mobil. (Saif Hajarani).

MALANG, iNews.id - Korban amukan pemuda di Malang yang vudeonya viral ternyata istri polisi berdinas di Polres Malang Kota. Dia yakni Yulia Nuril Hamida (30) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

Saat inisiden terjadi, korban tengah mengendarai mobil bersama kedua anaknya di kawasan Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir. Saat di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku tiba-tiba turun dari motor dan mendekati mobil korban lalu marah. 

Tak hanya emosi, pelaku juga menggebrak mobil, meminta korban turun dan mengancam. Kondisi ini membuat dua anak korban menangis histeris karena ketakutan. Aksi koboi pemuda tersebut sempat direkam oleh korban lalu diviralkan dan dilaporkan ke polsek setempat.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, pelaku yang merupakan pengamen sehari-harinya saat kejadian tengah dalam pengaruh minuman keras. Dia juga membenarkan bahwa korban merupakan istri dari salah satu anggota kepolisian di Mapolresta Malang Kota. 

Tetapi, dirinya menegaskan, pengungkapan kasus ini bukan karena korban istri anggota kepolisian, tetapi karena komitmen Polres Malang memerangi tindakan premanisme. "Siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum dan aksi premanisme kepada korban siapa pun, akan kami tindak dengan tegas," katanya.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 335 ayat ke 1 KUHP dan pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 huruf c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman paling lama 3,6 tahun," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network