Selain menyerang panitia, mereka juga merusak properti dan memecahkan kaca rumah warga. Saat kericuhan itu, salah satu remaja kedapatan membawa senjata tajam. Karuan saja, warga setempat beramai-ramai mengamankan beberapa pemuda itu melapor ke polsek setempat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya mengamankan satu orang pemuda. Selain merusak rumah warga, pelaku juga ditangkap karena membawa senjata tajam.
"Benar telah terjadi keributan di acara konser dangdut di Sidomekar. Satu orang kami amankan karena membawa senjata tajam," kata Banit Reskrim Polsek Semboro Bripka Yensa Erwan.
Yensa mengatakan, pelaku diancam dengan Undang-Udang Darurat Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait