Polisi menangkap empat anggota komplotan penipuan di Jember. Modus pelaku dengan meminjam uang menggunakan jaminan emas palsu. (Foto: Humas Polsek Tanggul)

JEMBER, iNews.id - Polisi menangkap empat anggota komplotan penipuan di Kabupaten Jember. Mereka diduga menipu korban dengan modus pinjaman uang menggunakan jaminan emas palsu.

Keempat tersangka masing-masing MS (40), KA (35), ZM (45), dan AR (35). Mereka dibekuk berdasarkan laporan korban Slamet Riadi (38) yang mengaku mengalami kerugian senilai Rp683 juta.

Kapolsek Tanggul, AKP Miftahul Huda, mereka meminjam uang kepada korban menggunakan jaminan perhiasan emas, sertifikat tanah, dan beberapa BPKB kendaraan.

“Namun sejumlah emas yang dijaminkan itu ternyata emas palsu,” ujar Huda, Sabtu (18/3/2023).

Dia menyebut, emas itu diketahui palsu usai korban hendak menjualnya lantaran tersangka tidak mampu mengembalikan uang pinjaman.

“Karena tersangka ditagih tidak bisa bayar, maka korban hendak jual barang yang dijaminkan berupa emas, dan dari toko emas tersebut akhirnya terbongkar bahwa emas milik tersangka itu emas palsu, ” ujar Huda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network