2 pelaku curanmor di Gresik ditangkap polisi. (Foto: iNews/Agus Ismanto)

"Butuh satu menit untuk bawa kabur motor pakai kuncinT. Dijual Rp1 juta kepada penadah," kata, Senin (19/10/2020).

Kapolres Gresik, AKBP Aref Fitrianto mengatakan, kedua pelaku buasa berkeliling mencari sasaran. Keduanya lantas berbagi peran, yakni sebagai eksekutor dan lainnya mengawasi situasi.

"Keduanya terkenal licin saat beraksi. Dari hasil pengembangan, tersangka sudah berulangkali beraksi," katanya. 

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network