Niko menyebut dari tangan kedua pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti traktor, diesel, serta mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait