Alat pertanian yang diamankan polisi dari dua anggota komplotan pencuri di Ponorogo. (Foto: Antara)

Niko menyebut dari tangan kedua pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti traktor, diesel, serta mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," katanya.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network