Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing, Jumzah (48), warga Kota Madiun; Amirudin (50), Muhlis (42), Sabarman (37), warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Apip, warga Kota Bogor.
Sementara itu, satu pelaku lain berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erick Bangun Prakasa mengatakan, tiga pelaku diperiksa di Polres Madiun Kabupaten, sementara satu pelaku lainnya diperiksa di Polres Magetan.
Pada Kamis (15/1/2026) malam, seluruh barang bukti berupa perhiasan emas dan uang tunai hasil curian langsung diserahkan kembali kepada korban.
"Kerugian itu kita bisa kembalikan secara utuh tanpa kurang sesuatu apa pun. Kurang lebih untuk perhiasannya Rp1 miliar kemudian uang tunia sekitar Rp24 juta," ujar AKBP Raden Erick.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu satu pelaku lain yang masih buron.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait