BATU, iNews.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) optimistis akan ada empat tersangka baru dalam kasus pelecehan seksual dan eksploitasi ekonomi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Pasalnya keempat orang tersebut diduga terlibat dan telah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim
"Iya (kemungkinan ada tersangka lain), empat rencananya. Lima orang termasuk JE. Namun, dengan pelanggaran hukum yang berbeda," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Kamis (9/9/2021).
Arist menjelaskan, JE ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan kekerasan seksual kepada puluhan siswa di Sekolah SPI Kota Batu. Sementara kemungkinan penambahan tersangka, terkait dengan eksploitasi ekonomi, dan kekerasan fisik.
Menurutnya, saat ini empat orang tersebut masih berstatus saksi dan telah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Empat orang saksi tersebut merupakan pengelola asrama Sekolah SPI, pengelola salah satu destinasi wisata dan pengurus yayasan.
"Saya berani mengatakan hal tersebut, karena (mereka) sudah diperiksa. Ada empat orang yang menjadi saksi. Mungkin bukan kasus kejahatan seksual, tapi eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik," ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini para korban kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh JE tersebut berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, ada intimidasi kepada para korban tersebut.
"Korban di bawah perlindungan LPSK. Ada delapan orang yang datang ke kampung tempat tinggal pelapor. Tidak tahu itu siapa. Tapi itu adalah tekanan dan intimidasi," tuturnya.
Diketahui, Komnas PA melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa ke Polda Jatim. Kejahatan itu meliputi pelecehan seksuak, penganiayaan hingga eksploitasi ekonomi. Kekerasan itu, diduga dilakukan oleh pemilik salah satu sekolah di wilayah Kota Batu.
Atas laporan itu, penyidik Polda Jatim juga telah menetapkan pemilik sekolah SPI sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap para mantan muridnya. Penetapan status tersangka kepada JE ini disampaikan pada Kamis 5 Agustus 2021 lalu di Mapolda Jatim.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait