GRESIK, iNews.id - Seorang janda cantik di Gresik diringkus aparat kepolisian karena membawa sabu. Pelaku bernama Dewi Kartika Sari (28) ini ditangkap polisi saat mengedarkan sabu di kawasan Sidayu. Saat itu juga Dewi digelandang ke kantor polisi dengan barang bukti 0,30 gram sabu.
Dewi mengaku terpaksa menjadi pengedar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab, suaminya telah meninggal dunia dan dia harus menjadi tulang punggung keluarga.
Penangkapan janda cantik ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Gubuk Tambak, Desa Golokaan, Kecamatan Sidayu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dan dilakukan penggerebekan. Saat itulah polisi menemukan 0,30 gram sabu dalam bungkusan tisu yang dibawa pelaku.
Atas kasus ini, Dewi terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait