Ilustrasi miras (istimewa).

Hal tersebut, sambungnya, dapat mengurangi produktifitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, Muhammadiyah Jawa Timur kurang yakin pemerintah dapat melakukan pemantauan secara serius terhadap perpres tersebut. Jika pemantauannya buruk maka akan punya akibat yang lebih buruk dari sebelum perpres ditanda tangani.

"Jangan-jangan produksi miras melebar ke wilayah selain empat provinsi yang ada dalam perpres tersebut dan akibatnya jadi fatal, yakni merusak tatanan sosial dan harmoni di masyarakat," katanya. 

Diketahui pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut di antaranya mengatur penanaman modal minuman keras mengandung alkohol (Minol) dengan memperbolehkan investasi minuman keras di beberapa daerah tertentu, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, hingga Papua. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network