Kodal Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI beralih dari Divisi 1 Kostrad ke Divisi 2 Kostrad. (Foto: Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memimpin penyerahan alih Komando dan Pengendalian (Kodal) Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC). Serah terima tugas dilakukan di Lanud Abdul Rachman Saleh, Malang, Senin (6/2/2023).

Serah terima dilakukan dari Pangdiv 1 Kostrad Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun ke Pangdiv 2 Kostrad Mayjen Syafrial. Kodal diberikan ke Divisi 2 Kostrad selama dua tahun terhitung 2023 hingga 2025 mendatang.

Selain memimpin penyerahan pasukan PPRC, Laksamana TNI Yudo Margono juga meninjau kesiapan pasukan gabungan dan alat utama sistem senjata (alutsista) yang digunakan oleh TNI darat, udara, dan laut.

Dalam arahannya, Panglima TNI menyampaikan pentingnya tugas PPRC untuk memukul dan menghancurkan musuh yang datang ke Indonesia dengan cepat.

"PPRC TNI merupakan badan pelaksana pusat TNI di bawah langsung panglima TNI yang bertugas melaksanakan tindakan cepat terhadap ancaman bersenjata selama-lamanya tujuh hari di wilayah darat NKRI, dalam rangka menangkal menyangkal awal atau menghancurkan lawan," kata Laksamana TNI Yudo Margono dalam arahannya, Senin (6/1/2023).

Panglima kelahiran Madiun ini menyatakan, tugas pokok dan operasional PPRC TNI ini berdasarkan asas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Operasi ini digunakan untuk mengatasi berbagai ancaman, mulai gerakan separatis, pemberontakan bersenjata, hingga penanggulangan terorisme.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network