Koalisi Masyarakat Sipil membacakan pernyataan sikap meminta hakim adil dalam memvonis terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Senin (27/2/2023). (Foto: MPI/Avirista Midaada)

"Sangat minim keterlibatan keluarga korban, korban dan saksi mata sebagai saksi dalam persidangan," kata dia.

Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta hakim untuk lebih aktif menggali kebenaran materiil dari pertanyaan saksi dalam pembuktian dan Jaksa Penuntut Umum juga melakukan hal serupa, termasuk mendalami secara detail terkait kausalitas tewasnya salah satu korban.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut dua terdakwa tragedi Kanjuruhan yakni Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno sebagai sekuriti officer Arema FC dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan. 

Sedangkan tiga oknum polisi yakni Wahyu Setyo Pranoto sebagai eks Kabag Ops Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang, dan Hasdarmawan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, yang menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka akibat kelalaiannya dalam tragedi Kanjuruhan. Ketiganya dituntut pidana penjara selama tiga tahun karena kelalaiannya menjalankan tugas. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network