Hal itu diduga karena data kependudukan SN masih tercatat di Madura, mengikuti alamat mantan suaminya. Kondisi tersebut membuatnya belum terjangkau program bantuan sosial di tempat tinggalnya sekarang.
David Handoko Seto mengatakan, akan berupaya membantu menyelesaikan persoalan hukum yang menjerat SN melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
"Kami juga mengapresiasi kepada Pak Kapolres Jember dan seluruh jajaran, khususnya Polsek Kaliwates dan jajaran yang bisa memfasilitasi adanya restorative justice," ucapnya.
Selain itu, dia juga berjanji membantu mengupayakan agar kedua anak SN dapat bersekolah di Sekolah Rakyat. Dengan demikian, keduanya tetap memperoleh hak pendidikan dan tidak putus sekolah.
Kisah SN menjadi gambaran persoalan sosial yang dapat muncul di balik tindak pidana, mulai dari kesulitan ekonomi, terbatasnya akses pekerjaan, hingga belum terjangkaunya bantuan sosial. Meski demikian, penyelesaian perkara tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait