JEMBER, iNews.id - Pencurian 30 kilogram beras di toko kelontong kawasan Perumahan BTB, Kecamatan Kaliwates, Jember, menyisakan kisah pilu seorang ibu berinisial SN. Perempuan tersebut nekat mencuri beras setelah kesulitan memenuhi kebutuhan hidup bersama dua anaknya usai bercerai dari suami.
SN diketahui tinggal di rumah berdinding bambu di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jember. Di rumah sederhana itu, dia berjuang membesarkan kedua anaknya seorang diri.
Setelah bercerai, SN berusaha mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, sulitnya mendapatkan pekerjaan membuat upayanya mencari penghasilan tidak membuahkan hasil.
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, SN akhirnya mencuri beras seberat 30 kilogram dari toko kelontong di kawasan Perumahan BTB, Kecamatan Kaliwates. Beras tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan kedua anaknya.
Kondisi kehidupan SN terungkap setelah anggota DPRD Jember David Handoko Seto mendatangi kediamannya. Dalam kunjungan tersebut, diketahui SN selama ini tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
"Kalau kita mencermati hari ini tidak sekadar kasus pidana, ini kan bencana kemanusiaan di mana wajib hukumnya untuk memanggil hati nurani orang-orang yang peduli untuk membantu beliau," ujar David.
Hal itu diduga karena data kependudukan SN masih tercatat di Madura, mengikuti alamat mantan suaminya. Kondisi tersebut membuatnya belum terjangkau program bantuan sosial di tempat tinggalnya sekarang.
David Handoko Seto mengatakan, akan berupaya membantu menyelesaikan persoalan hukum yang menjerat SN melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
"Kami juga mengapresiasi kepada Pak Kapolres Jember dan seluruh jajaran, khususnya Polsek Kaliwates dan jajaran yang bisa memfasilitasi adanya restorative justice," ucapnya.
Selain itu, dia juga berjanji membantu mengupayakan agar kedua anak SN dapat bersekolah di Sekolah Rakyat. Dengan demikian, keduanya tetap memperoleh hak pendidikan dan tidak putus sekolah.
Kisah SN menjadi gambaran persoalan sosial yang dapat muncul di balik tindak pidana, mulai dari kesulitan ekonomi, terbatasnya akses pekerjaan, hingga belum terjangkaunya bantuan sosial. Meski demikian, penyelesaian perkara tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait