Raja Airlangga pendiri Kerajaan Kahuripan di Jawa Timur. (Foto : Ist)

Dayang adalah permaisuri atau putri raja, pujut konon budak yang berasal dari ras Negrito. Mereka adalah orang-orang yang mempunyai kelainan fisik dan dianggap memiliki kasekten atau yang berarti ilmu kesaktian

Pada perkembangan selanjutnya, hak istimewa itu dapat berupa gelar kehormatan, pemberian yang berkenaan dengan gaya hidup yaitu memakai atribut - atribut tertentu, hak untuk memakan makanan tertentu, hak untuk memiliki barang-barang tertentu, dan hak untuk memiliki model-model bangunan tertentu. 

Contohnya adalah Rakai Pangkaja Dyah Tumambong mendapat hadiah gelar Halu, yaitu diperlakukan seperti adik raja karena jasa-jasanya mendoakan dan menyelamatkan raja di dalam peperangan.

Kemudian keluarga Dyah Kakingadulengen (Dyah Kakinadulenen) juga mendapat hak-hak istimewa karena jasanya membela raja. 

Selanjutnya penduduk karaman i Baru mendapat hak istimewa yaitu boleh memelihara budak yang memiliki berbagai macam penampilan, dan Narottama sahabat raja dianugerahi gelar Rakai Kanuruhan karena jasa-jasanya. 

Konon kebiasaan menganugerahi hak-hak istimewa ini juga dianut dan menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh raja-raja Kerajaan Jenggala, Kediri, hingga berlanjut ke zaman Majapahit. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network