Menurut dia, korban tidak terima dan kemudian mengambil surat tanah yang ditanami kunyit. “Padahal tanah itu sudah saya beli. Dia kemudian balik bawa celurit terus ancam anak saya. Karena terancam, saya pukul pakai balok kayu di bagian kepalanya,” katanya.
Akibat perbuatannya, Bonadi kini ditahan di Polres Gresik. Bonadi dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiyaan mengakibatkan korban tewas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait