Pelaporan Bawaslu Kabupaten Malang terkait pembakaran bendera PDIP ke Polres Malang (Foto: iNews/Avirista Midaada)

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat membenarkan pihaknya telah menerima laporan adanya pelanggaran pidana dalam Pemilu 2024, yakni pembakaran bendera PDIP. Peristiwa ini disebut Gandha, melanggar aturan di Pasal 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Setelah ini kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam koridor penyidikan, ini akan dialami kembali ke terang dari para saksi, bukti-bukti yang didapatkan maupun petunjuk-petunjuk yang lain, yang kemudian nanti akan kami gelarkan," ucap Gandha Syah Hidayat, usai laporan.

Sebelumnya aksi pembakaran bendera PDIP terjadi di Ngajum, Kabupaten Malang, pada Minggu 21 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu seorang ketua RT terekam kamera warga tengah membakar bendera di Jalan Margonoyo RT 4/RW 1, Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. 

Dari informasi yang dihimpun, diduga motif pembakaran bendera itu diduga karena sang Ketua RT sakit hati dengan PDIP. Ketua RT tersebut diketahui atas nama Hartono. Selain menjadi Ketua RT, Hartono rupanya simpatisan salah satu caleg DPRD Kabupaten Malang.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network