MALANG, iNews.id - Pelaku pembakaran bendera partai PDIP di Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang ditetapkan tersangka, Selasa (16/1/2024). Pelaku berinisial DN ini dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang ke Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto membenarkan pihaknya sudah menetapkan tersangka terlapor usai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Betul, sudah ditetapkan tersangka (pelaku pembakaran bendera partai politik)," kata Danang Yudanto, Selasa (16/1/2024).
Namun Danang belum bersedia menjelaskan motif detail aksi pelaku. Dia menyatakan kasus ini nanti akan dirilis ke awak media. Danang sendiri menyatakan, sebelum terlapor DN telah dimintai keterangan dua kali pasca laporan oleh Bawaslu Kota Malang.
Pemeriksaan dilakukan sehari setelah kejadian pembakaran bendera di tahap penyelidikan dan hari Jumat (12/1/2024) usai laporan yang dilayangkan Bawaslu, saat naik ke penyidikan.
"Sudah dua kali (diperiksa), di tahap lidik (penyelidikan) itu kisaran satu hari setelah kejadian dan di tahap sidik ini hari Jumat (12/1/2024), kemarin," ucap mantan Kapolsek Blimbing ini.
Pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terkait persoalan tersebut.
"Yang bisa kami sampaikan, dalam penyidikan saat ini, SPDP kita kirim ke kejaksaan," ujarnya.
DN sendiri dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang atas dugaan tindak pidana sesuai pada Pasal 491 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. DN melalukan aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan pada 9 Desember 2023 lalu di wilayah Bakalan Krajan, Sukun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait