Ketua RPA Partai Perindo Jeanny Latumahina mengapresiasi putusan hakim PN Kediri atas vonis 13 tahun penjara terhadap ayah pemerkosa anak. (Foto: Dok.iNews)

JPU Nanda Prayoga dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, vonis hakim telah sesuai dengan tuntutannya sehingga pihaknya menerima putusan tersebut.

"Vonisnya sudah sesuai tuntutan kami, sehingga kami menerimanya dan tidak perlu pikir-pikir," kata Nanda Prayoga, Jumat (26/8/2022).

Terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim. "Dia juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai," kata Nanda.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network