MALANG, iNews.id - Ketua KPU Kabupaten Malang dan caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Pelaporan ini atas dugaan kecurangan pada Pileg 2024.
Informasi yang diperoleh, keduanya diduga bermain mata untuk mengamankan perolehan suara caleg PKB Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya. Mereka diduga terlibat menyusun program pemenangan hingga mengamankan perolehan suara caleg tersebut.
Bakti Riza Hidayat selaku tim kuasa hukum pelapor mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada 24 Maret 2024. Kasus yang dilaporkan perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi suap terhadap penyelenggara negara.
Menurutnya, dugaan perkara ini telah melalui investigasi panjang. Bahkan pihaknya mendapati kerja sama ini sudah ditata sedemikian rupa sejak jauh-jauh hari sebelum pileg bergulir, yakni pada tahun 2022.
''Berdasar dari dokumen investigasi kami, mendapati saudari AS mengajukan RAB sebanyak Rp1,8 miliar untuk meng-create dan mengamankan suara AA. Dari angka itu, Rp900 juta dialokasikan untuk serangan fajar di berbagai kecamatan di Kabupaten Malang, tiga di antaranya di Kromengan, Pakis dan Bululawang,” ujar Bakti Riza Hidayat, Sabtu (15/6/2024).
Menurutnya, kongkalikong ini dilaksanakan secara rapi melalui sebuah grup WhatsApp (WA) bernama Siber Grup. Di dalam grup itu ditemukan keterlibatan sekitar 28 orang dari unsur petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dan beberapa sekretaris desa (sekdes).
“PPK, PPS, KPPS serta sekdes ini direkrut secara khusus untuk mengamankan perolehan suara AA di wilayah masing-masing,” ucapnya.
Tak hanya itu, Bakti mengungkapkan jika terlapor AA dan AS kerap melakukan pertemuan darat, baik di Kabupaten Malang maupun Jakarta. Selama itu pula, AS mendapat fasilitas dan akomodasi berupa laptop hingga ponsel. Komunikasi keduanya sangat masif hingga usai Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil investigasi itulah kemudian pihaknya melaporkan perkara ini ke Polda Jatim. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
"Padahal dari hasil konsultasi dengan beberapa pakar hukum, dugaan tersebut sudah masuk dalam ranah gratifikasi, menyalahi UU Pemilu, menyalahi UU Pidana serta penyalahgunaan jabatan," ucapnya.
Apalagi pada 24 Februari atau 10 hari pascapemilu di kediaman AS, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, ditemukan ratusan amplop berisi ribuan disertai foto Caleg AA. Temuan serupa juga didapati di rumah petugas PPK Singosari dengan jumlah 1.400 amplop.
"Kami berharap Polda Jatim dapat mengambil langkah taktis untuk membongkar praktik-praktik kecurangan pemilu kemarin karena saya kira semua unsurnya sudah memenuhi,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait