Meski BPK tidak menyebut rekomendasi pemgembalian, akan tetapi seluruh anggota DPRD wajib mengembalikan selisih uang tunjangan sesuai perhitungan BPK ke kas negara. Jika tidak, menurut Komaryono, perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait