Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono. (Foto: Arif Wahyu Efendi)

Meski BPK tidak menyebut rekomendasi pemgembalian, akan tetapi seluruh anggota DPRD wajib mengembalikan selisih uang tunjangan sesuai perhitungan BPK ke kas negara. Jika tidak, menurut Komaryono, perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network