"Sangat rawan kalau aset-aset pemerintah belum bersertifikat. Bisa-bisa aset tersebut disalahgunakan, bahkan bisa terlepas jika ada klaim dari pihak lain," katanya.
"Aset tanah itu sangat strategis. Nilainya akan mengalami kenaikan dari waktu ke waktu. Makanya dengan aset yang legal, Pemda pun akan lebih leluasa mengelola tanah tersebut dengan maksimal," lanjut dia.
La Nyalla meminta kepada pemda untuk membuat database aset tanah. Karena dengan aset yang terdata dan terjaga dengan baik, pemda akan mudah dalam mengatur pemanfaatan dan mengamankan tanah negara sesuai peruntukannya.
Diketahui Pemkot Surabaya baru mensertifikasi sebanyak 1.643 aset. Sisanya sekitar 2.792 aset masih belum bersertifikat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait