BANGKALAN, iNews.id - Polisi menetapkan tujuh emak-emak di Kabupaten Bangkalan sebagai tersangka. Mereka diduga telah mengeroyok perempuan muda berinisial UK (28) hingga viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Selain melakukan pengeroyokan, para emak-emak juga menuding perempuan itu sebagai pelakor. Dalam kasus ini, polisi turut menetapkan seorang laki-laki berinisial HNF sebagai tersangka.
Adapun identitas para emak-emak itu antara lain berinisial FF, JM, HL, DV, NN, DW, dan YL. Seluruhnya warga Kamal, Kabupaten Bangkalan.
"Kami menetapkan delapan orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, Selasa (17/1/2023).
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada awal Januari 2023 lalu. Korban dituduh sebagai pelakor dari suami salah seorang tersangka.
Korban dikeroyok saat sedang berjualan hingga hanya bisa meringis kesakitan lantaran tak bisa melawan.
Beruntung aksi kekerasan tersebut berhasil dilerai warga sekitar. Korban yang menderita luka-luka lalu melaporkan ke polisi.
Bangkit menyebut, aksi pengeroyokan para emak-emak ini dilatarbelakangi rasa cemburu buta serta menuding korban sebagai pelakor.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait