Tampang 10 anggota perguruan silat yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tuban lantaran diduga mengeroyok dua anak di bawah umur. (Foto: Pipiet Wibawanto)

"Korban mengendarai motor dicegat sekelompok kerumunan, kemudian di situ tanpa alasan dipukuli," ucap Gananta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku diduga melakukan aksinya saat mabuk akibat mengonsumsi minuman beralkohol.

"Para tersangka dalam kondisi mabuk," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, pakaian korban, serta senjata tajam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network