Dua orang anggota perguruan silat ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota.Keduanya ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap pengendara ojek online (Foto: iNews.id)

BLITAR, iNews.id - Dua orang anggota perguruan silat ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota.Keduanya ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap pengendara ojek online, saat konvoi pasca pengukuhan anggota baru.

Dua orang tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network